Kejari Purwodadi MOU dengan BPR Purwa Artha Purwodadi

Selama tahun 2009 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwodadi dengan dasar adanya MOU telah menerima 9 surat kuasa khusus ( SKK ) dari BPR Purwa Artha untuk melakukan negosiasi, mediasi dan penagihan terhadap 9 debitur BPR Purwa Artha yang kreditnya tidak lancar
Selain itu bidang Perdata dan tata Usaha Negara juga telah memberikan pertimbangan hukum sebanyak 2 kali kepada administrator Perhutani Purwodadi mengenai tuntutan pembagian hasil tangkapan illegal logging dari masyarakat sekitar sukolilo Pati dan gugatan terhadap aset eks jalur lori milik perhutani yang tersebar pada seluruh administrator Perhutani unit wilayah Jawa Tengah.

0 komentar: