Audit BPKP Lamban, Hambat Kinerja Kejari Purwodadi..

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi hingga kini belum dapat bekerja maksimal dalam pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dinilai lamban dalam mengaudit sejumlah kasus dugaan korupsi.
"Kami sangat sayangkan lambannya audit dari BPKP untuk mengetahui kerugian Negara. Belum lagi, ketika kami dituduh beberapa pihak telah menutup-nutupi kasus korupsi di Grobogan. Padahal, kami berbulan-bulan menunggu hasil audit tersebut," kata Kajari Henrizal Husin, Rabu (25/11).
Menurut data yang diperoleh dari Kejari, berkas yang diajukan kepada BPKP mengenai beberapa dugaan korupsi sejak Maret 2009 lalu hingga saat ini belum diperoleh hasilnya.
"Mereka selalu mengatakan belum selesai lah, atau masih menunggu ini itu lah, lha kapan mau selesainya ?" papar Kajari.
Dicontohkan Kajari, kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Gedung BPR-BKK Purwodadi. Kasus ini menyebabkan ditahannya Sudarsono (57), Dirut PD BPR-BKK Purwodadi, serta dua rekanan proyek tersebut, Anang Pratomo ST, sebagai pemenang tender, dan stafnya Slamet Edy Santoso ST, Kamis (19/11) lalu.
Berkas yang diajukan ke BPKP untuk kasus tersebut telah dikirim ke BPKP sejak Bulan November 2008, akan tetapi baru kembali ke Kejari hampir setahun kemudian. Padahal, Kejaksaan bisa bertindak lebih lanjut, ketika sudah ada hasil audit BPKP mengenai jumlah kerugian Negara.
"Saat ini terdapat lima kasus yang berkasnya telah kami serahkan BPKP untuk segera diaudit. Semoga segera dikerjakan dan secepatnya diketahui hasilnya," kata Kajari.
Kelima kasus yang telah diajukan untuk diaudit, yakni dugaan penyelewengan dana pembelanjaan bahan kimia oleh PDAM, Pemeliharaan Mobil Dewan, Proyek jalan Gajahmada Paket I, Paket II, serta Gubug – Jeketro.(suara merdeka)

0 komentar: